Ketentuan Umum

    1. Wakavia adalah platform yang memfasilitasi transaksi dana wakaf dari pengguna platform ke proyek wakaf.
    2. Terdapat dua macam proyek wakaf di Wakavia, yakni Wakaf Uang dan Wakaf melalui Uang.
      1. Wakaf Uang adalah berwakaf dalam bentuk uang dimana uang dijadikan sebagai objek wakaf yang dikelola secara produktif untuk disalurkan baik ke dalam bisnis maupun instrumen keuangan yang menguntungkan dan aman.
      2. Wakaf melalui Uang adalah wakaf dengan mendonasikan uang yang akan digunakan untuk memperoleh/membeli/membangun aset tetap, baik aset tidak bergerak maupun bergerak, sesuai dengan peruntukan wakaf produktif atau wakaf sosial.
    3. Pengguna platform yang akan melakukan wakaf atas proyek wakaf yang dipilih wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.
    4. Setiap pengguna platform yang sudah terdaftar dinyatakan menyetujui segala ketentuan dan peraturan platform yang sudah disediakan dan diinformasikan oleh wakavia.
    5. Wakavia berhak mengumpulkan, menyimpan dan menggunakan data pribadi yang dimasukan oleh pengguna platform terdaftar yang kerahasiaannya dijaga dan dipertanggungjawabkan oleh wakavia.
    6. Wakavia menggunakan payment gateway pihak ketiga sehingga terdapat biaya di setiap transaksi.
    7. Setiap transaksi dana wakaf yang dilakukan di platform wakavia hanya ditujukan kepada rekening resmi wakavia yang tercantum pada saat setiap pengguna platform akan melakukan setor dana wakaf. 
    8. Wakavia tidak bertanggung jawab terhadap setiap transaksi diluar dari sistem platform dan rekening resmi wakavia.
  • Setiap proyek wakaf produktif akan dikenakan 5% dari nilai proyek untuk pengelolaan sistem & manajemen wakavia.com.

Ketentuan Posisi Wakavia

  1. Wakavia berperan sebagai pengelola (nadzir) atas setiap dana wakaf yang disalurkan oleh pengguna platform melalui platform wakavia.
  2. Seluruh dana wakaf yang diterima oleh wakavia akan disalurkan/dikelola sesuai dengan proyek wakaf yang dipilih oleh wakif.
  3. Wakavia bertanggung jawab atas kebenaran, keakuratan, dan keaslian informasi proyek wakaf yang sudah diverifikasi oleh wakavia.
  4. Proyek wakaf yang sudah diverifikasi oleh wakavia dikelola oleh mitra (pihak ketiga) yang akuntabilitas, kredibilitas, serta kemampuannya dapat dipercaya oleh publik.
  5. Mitra (pihak ketiga) wakavia yang dimaksud adalah pihak yang sudah menjadi pengelola (nadzir) atas suatu proyek wakaf (semisal nadzir wakaf berupa tanah) yang juga dinyatakan sebagai pengelola (nadzir) mitra wakavia serta pihak yang ditunjuk oleh pengelola (nadzir) untuk menjadi operator kredibel atas proyek wakaf.
  6. Wakavia tidak bertanggung jawab atas kesalahan teknis pengelolaan proyek wakaf yang dilakukan oleh mitra wakavia.
  7. Wakavia tidak bertanggung jawab atas musibah seperti bencana alam dan lainnya yang berdampak pada pembangunan dan pengelolaan proyek wakaf sehingga dana wakaf tidak dapat dijaga/dipertahankan nilai pokoknya.
  8. Wakavia bertanggung jawab dalam pengawasan atas proyek wakaf yang menerima dana wakaf dari wakavia.

Ketentuan Wakif (Donatur)

  1. Wakif adalah pengguna terdaftar platform wakavia yang menyetorkan dana wakaf ke proyek wakaf yang dipilih.
  2. Wakif di-SARAN-kan untuk melihat terlebih dahulu informasi-informasi dan ketentuan-ketentuan yang tersedia pada platform wakavia sebelum melakukan transaksi dana wakaf atau memilih proyek wakaf.
  3. Sesuai dengan hukum wakaf, dana wakaf yang sudah disetujui dan disetorkan oleh wakif tidak dapat diklaim kembali oleh wakif.
  4. Wakif akan menerima setiap informasi perkembangan proyek wakaf yang dipilih, serta informasi terkait perkembangan hasil dari proyek tersebut oleh wakavia.

Ketentuan Mitra Wakavia (Campaigner)

  1. Mitra wakavia adalah kerjasama wakavia dengan personal atau organisasi dalam membuat suatu proyek wakaf. Bersama dengan mitra, Wakavia berupaya menjadikan proyek wakaf produktif sebagai produk bantuan sosial yang bermanfaat luas, berkelanjutan, dan didukung masyarakat.
  2. Mitra wakavia dapat mengajukan proyek wakaf melalui sistem Wakavia dan akan dilakukan review oleh tim Wakavia secara online dan offline.
  3. Dana wakaf akan tetap disalurkan sesuai dengan dana yang terkumpul pada sistem Wakavia meskipun tidak memenuhi target
  4. Mitra wakavia hanya berperan sebagai campaigner, sedangkan dalam proses pencairan dana, Wakavia akan memastikan dana langsung digunakan untuk wakaf sehingga pencairan dana tidak dikirimkan melalui mitra wakavia.

Disclaimer

  1. Wakavia adalah salah satu produk dari Yayasan Wakavia Sejahtera Indonesia. Kami telah melaporkan aktivitas kami ke Badan Wakaf Indonesia yang akan dievaluasi di kemudian hari.
  2. Secara operasional Wakavia bekerjasama dengan komite investasi untuk menentukan proyek wakaf produktif mana yang akan dijalankan.
  3. Wakavia bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk mengemban misi membuat harta/aset wakaf Indonesia menjadi harta/aset wakaf yang produktif.
  4. Wakavia akan menerbitkan Laporan Wakaf Tahunan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas ke publik terkait pengelolaan wakaf produktif oleh Wakavia bersama Mitra Wakavia.